Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Beri Surat Teguran ke Pabrik Sarung, Begini Isinya

Sungai Sono terlihat berwarna hitam akibat buangan limbah dari pabrik sarung, Kamis (8/2)

Majalahpekalongan.com, Batang – PT Sukorintex terancam sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang terkait pencemaran lingkungan. Disebut perusahan produksi sarung itu terbukti membuang limbahnya ke Sungai Sono.

Bacaan Lainnya

“Surat teguran pertama kami kirimkan kepada PT Sukorintex. Bila tidak ditindaklanjuti maka diberikan teguran kedua,” ujar Kepala DLH A Handy Hakim, Rabu (7/2/2024).

Hakim menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan intervensi bila dua surat teguran diabaikan. Kemudian pihaknya juga siap menggandeng kepolisian untuk proses hukumnya.

Ia pun mengungkap isi surat teguran meminta pihak PT Sukorintek agar mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta memperbaiki kinerja petugas maupun peralatan termasuk operatornya.

“Kami beberapa waktu lalu menerima surat pengaduan yang mengeluhkan adanya pencemaran. Surat tersebut berasal dari Paguyuban Petani Bersatu Indonesia,” ungkapnya.

Lalu untuk merespon aduan tersebut, pihaknya langsung mengecek ke lokasi dan tidak ditemukan air berwarna hitam atau berbau. Semua terlihat normal.

“Kami lakukan upaya mempertemukan PT Sukorintex dengan perwakilan paguyuban petani dan LSM. Hasilnya pabrik bersedia menyambung pipa sepanjang dua kilometer mencapai muara sehingga tidak mengganggu pengairan di sawah,” jelas Hakim.

Diberitakan sebelumnya Sungai Sono yang bermuara di kawasan Pantai Sigandu Batang berwarna hitam. Menurut keterangan warga aliran air berwarna hitam sudah berlangsung lama.

Warga menyebut limbah berasal dari pabrik sarung yang berlokasi tidak jauh dari Sungai Sono. DLH yang menerima laporan tersebut langsung mengecek ke lokasi.

Pihak DLH mengaku belum bisa mengambil tindakan seperti uji lab karena tidak ada anggaran. Upaya yang dilakukan sementara adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan manajemen pabrik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *