LSM Robin Hood 23 mendatangi PN Pekalongan untuk memprotes putusan hakim yang membebasan terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap belasan juragan batik, Jum’at (23/2)
MAJALAHPEKALONGAN.COM, Kota Pekalongan – LSM Robin Hood 23 mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Kedatangan massa yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membaskan terdakwa penggelapan kain mori dan sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.
“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas,” ujar Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa, Jum’at (23/2/2024).
Ia tidak menduga bila ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.
Menurutnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun rupanya majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.
“Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya,” katanya.
Ia pun mengungkap modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir tujuh miliar.
“Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan. Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash,” jelasnya.
Nabil mengaku dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih. Demikian juga dengan korban lainnya mengalami hal yang sama.
“Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan,” bebernya.
Dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan, lanjutnya, akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu dirinya merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga mempersilahkan kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.
“Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.
Sedangkan Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.
“Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban,” tutupnya. (*)