Terganjal Aturan,Enam Penghuni Binaan tak bisa Menggunakan hak Pilihnya

Kepala Lapas Batang menyebut ada enam warga binaan tak bisa mengunakan hak pilihnya karena beberapa alasan, satu di antaranya ada yang masih berstatus anggota polri aktif, Rabu (14/2).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, Batang -.Enam warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIB Batang tidak bisa mencoblos di Pemilu 2024. Enam WB itu diketahui masih terganjal beberapa aturan.

Bacaan Lainnya

“Ada yang statusnya tahanan dan masih menjadi anggota polri aktif, lalu ada satu orang berasal dari luar provinsi yang tidak bisa dilacak,” ujar Kepala Lapas Batang Jose Quelo, Rabu (14/2/2024).

Kemudian tiga orang yang merupakan warga Kota Pekalongan tidak terdaftar di KPU dan satu orang lagi WB asal Batang yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak terinput di KPU.

Ia menyebut ada 360 WB di Lapas Batang yang memiliki hak pilih dan mencoblos di TPS khusus yang ada di dalam Lapas. Total penghuni ada 366, namun enam di antaranya tidak bisa mencoblos.

“Kami ada dua TPS khusus yakni TPS 901 dan 902. Di TPS khusus itu ada pegawi Lapas dan masyarakat sekitar yang menjadi petugas KPPS,” terangnya.

Jose meenjelaskan pemungutan suara di dua TPS tersebut dilakukan dengan cara bergiliran per satu blok agar tertib dan lebih memudahkan para WB dan petugas.

“Kita lakukan per blok untuk lebih memudahkan saja. Yang didahulukan WB perempuan kemudian sesuai urutan blok yang dimulai dari blok A,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *