Janda MiChat di Tusuk Pemuda Dengan Pisau dan Gunting

Pelaku penusukan janda MiChat saat ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan, Selasa (9/4).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, PEKALONGAN – Tersinggung dengan ucapan teman kencannya, seorang pemuda tega menusuk wanita yang dipesannya melalui aplikasi MiChat dengan pisau dan gunting. Akibatnya tubuh janda beranak tiga itu mengalami sejumlah luka di leher dan perut.

Selain menusuk teman kencannya, pelaku AS (20) warga Desa Legokcili, Kecamatan Bojong tersebut juga membekap tubuh MS (37) janda warga Desa Kecamatan Karangdadap dengan bantal hingga pingsan.

Peristiwa sadis itu berlangsung di rumah kos korban yang berlokasi di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. Korban sendiri ditemukan bersimbah darah di kamarnya, sedangkan keberadaan pelaku terekam cctv saat kabur.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan AS berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di rumah orang tuanya. Sebelumnya pelaku terindentifikasi berkat rekaman cctv yang ada di rumah kos yang ditinggali korban.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AS di persembunyiannya,” ujar Kapolres usai apel pengemanan takbiran, Selasa (9/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku berusaha menghilangkan nyawa korbannya. Pelaku ini tersinggung oleh perkataan korbannya yang meminta jangan berlama-lama karena masih harus melayani banyak pelanggan.

“Motif pelaku ini sakit hati dengan korban yang mengatakan jangan berlama-lama karena masih ada pelanggan lainnya,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku tidak menyadari korban masih hidup setelah ditinggalkan dengan luka tusuk dan terlilit kain di leher. Korban menjalani perawatan intensif akibat ditusuk gunting dua kali dan pisau dua kali.

Korban mengalami dua luka tusuk di leher dan dua tusukan di perut, kemudian pelaku tidak hanya melakukan upaya pembunuhan namun juga merampas handphone milik korban.

“Jadi pelaku maupun korban tidak saling mengenal. Keduanya bertemu dan menjalin hubungan singkat melalui aplikasi MiChat. Pelaku diancam Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *