Kasus Koperasi BMT Mitra Umat Pekalongan Memasuki Babak Baru Para Korban di BAP Polisi

Kasus KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan kini memasuki fase pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Unit Satu Reskrim Polres Pekalongan Kota ( 22/04 ).

MAJALAHPEKALONGAN.COM,KOTA PEKALONGAN – Babak baru kasus KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan kini memasuki fase pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Unit Satu Reskrim Polres Pekalongan Kota usai dilaporkan oleh para nasabah.

Imas nasabah dari nasabah KSPPS BMT Mitra Umat mengungkapkan, Dihadapkan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Imas menjelaskan kerugian pribadi yang mencapai angka mencengangkan Rp 80 juta lebih.

“Uang itu masuk dalam program deposito yang seharusnya menjadi amanah, bukan sumber kehilangan.”kata Imas korban BMT Mitra Umat.

Ia menerangkan program deposito yang dimaksud menawarkan skema menarik untuk deposit Rp 10 juta, dapatkan Rp 1 juta langsung dibayar di muka dengan periode satu tahun. Namun, realitas yang terjadi jauh dari janji.

“Untuk deposit lainnya, kita hanya mendapatkan Rp 600 ribu, dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 50 ribu,” terang Imas dengan nada kecewa usai menjadi saksi di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Senin 22 April 2024.

Awal mula Imas menjadi nasabah merupakan inisiatif yang berkunjungannya ke rumah petugas KSPPS BMT Mitra Umat, yang tak lain adalah tetangga rumahnya.

Kepercayaan yang dibangun atas dasar kedekatan sosial kini menuntut pertanggungjawaban lembaga keuangan Koperasi tersebut.

Imas, bersama nasabah lain, berharap pada akhirnya akan ada pencairan dana dari program deposito maupun program tabungan lainnya.

“Katanya akan ada pencairan, tapi kapan? Saya tidak tahu. Yang jelas, saya ingin uang saya kembali secepat mungkin, dan begitu juga dengan nasabah lain,” harapnya.

Ketika ditanya tentang langkah selanjutnya, Imas berharap ada pertanggungjawaban dari KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dapat diselesaikan dengan mengembalikan uang para nasabah.

“Saya berharap ini bisa diselesaikan secepatnya diselesaikan. Namun, jika tidak memungkinkan, saya tidak keberatan untuk menempuh jalur hukum. Proses kepolisian mungkin memakan waktu lebih lama, tapi jika itu yang diperlukan untuk keadilan, saya siap.” tegasnya.

Sementara itu, korban lainya Atina yang menjadi kolektor dari 60 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 191 juta. Nasabah itu berasal dari Banyuurip, Simbang Wetan dan Kuripan.

“Rekening atas nama saya untuk progrm Mitratama Sembako. Jadi saya ikut 3, yang mitratama Rp 17,000 sama Rp 25,000 sama Sigiat. Totalnya uang tabungannya mencapai Rp 191.307.00,”katanya.

Ia juga menyatakan hingga lebaran usai pata nasabah belum juga mendapatkan uang kembalian dari KSPPS BMT Mitra Umat.

“Ya, saya pribadi tertekan, karena mereka tahu tidak bisa cair. Mereka nggedor – nggedor nagihnya ke saya yang harus bertanggungjawab. Padahal media sudah terexpos ya, bahwa dari BMT Mitra Umat yang bermasalah, seperti itu kan bukan dari saya,” keluhnya.

Pos terkait