Jaksa Penuntut Umum Kembali Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Membacakan BAP Sebagai Pengganti Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus sengketa tanah dengan terdakwa Leni Setyawati dan ketiga anaknya kembali ditunda, pasalnya JPU kembali gagal hadirkan saksi ahli ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (8/5).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, KOTA PEKALONGAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali gagal menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah dengan terdakwa Leni Setyawati (74) dan ketiga anaknya. Dalam sidang, JPU hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti keterangan saksi ahli.

“Barusan ini keterangan ahli perdata tapi kesimpulannya pidana, jadi seolah kita ini sedang sidang pidana tapi seperti perdata,” ujar Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (8/5/2024).

Ia pun merespon bahwa keterangan ahli yang dibacakan oleh JPU di hadapan sidang mejelis sama persis dengan BAP di kepolisian sehingga dianggap hanya mengulang dari sidang sebelumnya. Namun demikian pembahasan perdata dalam sidang tadi justru menguntungkan terdakwa.

Nasokha menyebut keterangan saksi ahli dari pihak penggugat malah dianggap memperkuat alibinya sendiri. Secara konteks hukumnya ahli perdata ya keterangannya perdata saja. Dampaknya pihaknya yang diuntungkan.

“Jadi keterangan perdata inilah yang akan memperkuat alibi kita, nanti mudah-mudahan harapan kami perkara ini bukan merupakan perbuatan tindak pidana sehingga nanti ada onslag,” jelasnya.

Ia mengungkap kasus yang dihadapi keluarga Leni Setyawati ini muncul dari adaya perjanjian perikatan karena itu tidak ada unsur pidananya. Dalam keterangan ahli dinyatakan terjadi perubahan kepemilikan SHGB pada 1995 dan sejak itu hingga sekarang ada masa kadaluarsa. Di 2021 ada pengajuan perpanjangan SHGB akan tetapi tidak bisa diproses.

“Akhirnya tanah SHGB yang sudah menjadi tanah negara ini yang status quo. Kalau menurut saksi ahli itu pidana maka saya tanyakan apakah tanah status quo bisa diajukan perpanjangan oleh pihak lain atau dilaporkan sebagai tindak pidana,” paparnya.

Kemudian pada sidang selanjutnya pihaknya berencana mengajukan saksi ahli pidana dengan tujuan menegaskan jawaban agar majelis hakim dapat gambaran jelas bukan abu-abu.

“Semua masih abu-abu, lalu akan kasihan kan orang yang tidak bersalah malah dipidana. Sebab ini menyangkut nasib orang,” ucapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *