Lagi,Koperasi Syariah di Kota Pekalongan 4 Tahun Gagal Bayar ke Nasabah

MAJALAHPEKALONGAN.COM, KOTA PEKALONGAN – Kasus koperasi syariah gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah kembali muncul di Kota Pekalongan. Ironisnya hingga empat tahun koperasi tersebut tutup, tetap saja tidak mampu mengembalikan simpanan dana para nasabahnya.

Bacaan Lainnya

“Iya benar mas, warga sini banyak yang menjadi korban koperasi tersebut,” ungkap R (38) salah nasabah kepada majalahpekalongan.com, Kamis (16/5/2024) malam.

Ia mengatakan jumlah warga yang menjadi korban koperasi itu mencapai seratus orang lebih. Bahkan ada warga yang sudah meninggal dunia belum dikembalikan uangnya oleh pemilik koperasi sejak empat tahun.

Total uang tabungan, deposito, simpanan tahunan seperti Idul Fitri dan sembako yang belum dikembalikan ke nasabah, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Nasabah kesulitan menagih lantaran kantor koperasi tutup sejak 2020.

“Kami sudah sudah berusaha berkali-kali mencari keberadaan pemiliknya namun tidak berhasil. Yang kami ingat waktu itu ada beberapa kali pertemuan tetapi tidak pernah ada keputusan hingga sekarang,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan A (58) yang mengaku uang tabungan miliknya sebesar Rp 28 juta baru dikembalikan Rp 5,5 juta dan sisanya sejak 2020 hingga sekarang tidak jelas.

“Saya tidak tahu apakah sisa uang itu bisa kembali atau justru hilang. Sampai sekarang saya mesih menunggu dan berharap dibantu, syukur nanti uangnya bisa kembali,” katanya.

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono mengungkap ada permintaan bantuan dari salah satu keluarga dari nasabah melalui pesan di akun media sosialnya. Dirinya pun mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saya cek ternyata benar dan jumlahnya pun lumayan banyak. Ini kasusnya sedang saya pelajari bersama tim pengacara LBH Adhyaksa, Insyallah ini akan sekalian dibahas dalam audensi bersama KPU Senin depan,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun majalahpekalongan.com menyebutkan bahwa pada saat Pemilu 2019 sempat beredar isu dugaan dana nasabah dipakai untuk membiayai pencalegan pemilik koperasi dan berhasil.

Kemudian muncul kembali isu pemilik koperasi mencalonkan diri untuk yang kedua kali dan lagi-lagi berhasil bahkan sempat pula beredar informasi yang bersangkutan berjanji akan menegembalikan dana nasabah setelah pelantikan. (*)

Pos terkait