Pelaku Penganiayaan Pacar Sendiri Terancam Dipanggil Paksa, Ini Kata Polisi

Pelaku penganiayaan pacar sendiri di rumah kos Desa Denasri Wetan terancam dipanggil paksa setelah dua kali mangkir, Sabtu (29/6).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, BATANG – Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi meyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan di rumah kos Desa Denasri Wetan. Selain saksi pihaknya juga telah memanggil korban dan pelaku penganiayaan untuk menjalani pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita panggil dan periksa saksi-saksi yang berhubungan dengan peristiwa tersebut termasuk memintakan rekaman terkait luka-luka korban,” ungkap AKP Imam Muhtadi di kantornya, Sabtu (29/6/2024).

Ia mengungkapkan ada empat orang saksi yang diperiksa seperti pemilik rumah kos, pengelola tempat kos dan dua orang dari tetangga kos. Demikian juga dengan korban juga kembali diperiksa.

Kemudian pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada teradu (pelaku) namuan sampai sekarang belum ada respon atau belum memenuhi panggilan. Selanjutnya upaya kedua akan dilakukan pemanggilan kembali

“Dan bila pemanggilan kedua nanti tetap tidak datang kami akan lakukan tindakan selanjutnya, bila tetap tidak memenuhi panggilan maka kami akan datangi atau upaya paksa,” jelasnya.

Imam Muhtadi menegaskan pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasusnya layak untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Diberitakan sebelumnya seorang wanita muda warga Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan menjadi korban penganiayaan berat dari pacarnya sendiri di rumah kos yang berada di Desa Denasri Wetan, Kabupaten Batang.

Diketahui pelaku yang bernama Irwan Ardiansyah (22) warga Kelurahan Setono, Kota Pekalongan tega menghajar pacarnya sendiri hingga babak belur. Orang tua korban yang merasa tidak terima anaknya diperlakukan dengan kejam langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Pos terkait