Photo Ilustrasi aksi pelemparan batu menyasar kereta api
MAJALAHPEKALONGAN.CPM-, KOTA PEKALONGAN – Pelemparan kereta api (KA) dengan batu oleh orang tidak dikenal di wilayah Daop 4 Semarang kembali terjadi. Kereta api Matarmaja yang sedang dalam perjalanan dari Malang – Semarang – Jakarta mengalami pecah kaca setelah dilempar batu, peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam siaran persnya mengatakan ada empat gerbong ekonomi KA Matarmaja 233 mengalami pecah kaca yakni ekonomi 3, 5, 6 dan ekonomi 9. Peristiwa lempar batu itu terjadi pada Minggu 21 Juli 2024 pukul 17.05 WIB.
“Kami mengecam keras tindakan vandalisme terhadap kertea api karena sangat membahayakan petugas dan penumpang. Kami akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini,” tegas Franoto Wibowo, Selasa 23 Juli 2024.
Selain di rute Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak, aksi pelemparan batu dengan sasaran gerbong penumpang kereta api, peristiwa serupa juga terjadi di Pekalongan, tepatnya di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota.
“Saat itu KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta – Semarang – Surabaya menjadi sasaran pelemparan batu dari orang yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan satu kaca di gerbong ekonomi pecah,” ungkapnya.
Ia menyebut aksi pelemparan batu itu terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 14.35 WIB. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada penumpang yang terluka. Untuk mengantisipasi kejadian yang sama berulang, maka pihaknya akan menambah pemasangan CCTV di titik lokasi rawan.
PT KAI mengancam pelaku oelemparan batu akan dipidanakan karena sudah diatur dalam KUHPidana Pasal 194 ayat 1 tentang siapa saja dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama tepatnya pada ayat 2 dengan tegas menyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang lain mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 perkeretapian tepatnya pada Pasal 180 yang menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat agar tidak melakukan aksi vandalisme seperti melempar kereta api dan sejenisnya apapun alasannya karena tidakan tersebut tidak saja membahayakan penumpang dan petugas, namun juga berakibat pidana bagi pelakunya,” ujarnya.