Sita Puluhan Balon Liar dan Petasan, Kapolres Pekalongan Kota Singgung Menerbangkan Balon Bukan Tradisi: Tak Ada di Zaman Wali

Polres Pekalongan Kota mengamankan puluhan balon liar dan ratusan petasan serta belasan tungku bakar dalam sepekan razia sejak lebaran hingga syawalan, Kamis (18/4)

MAJALAHPEKALONGAN.COM, KOTA PEKALONGAN – Puluhan balon udara liar yang gagal diterbangkan oleh warga Kota Pekalongan pada saat lebaran syawal berhasil disita jajaran Polres Pekalongan Kota. Selain balon udara, turut diamankan pula ratusan petasan berbagai jenis ukuran dan belasan tungku bakar.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto saat pers release di Mapolres setempat mengatakan 80 balon udara dan 308 petasan serta 13 tungku itu merupakan hasil razia yang dilakukan tim gabungan selama tujuh hari lebaran.

“Hasilnya ada penurunan dibanding lebaran sebelumnya. Pada tahun 2023 setahu saya ada 200 lebih balon udara yang diamankan dan 500 lebih petasan yang dimusnahkan,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Ia menyebut adanya perbedaan persepsi dan kurang pemahaman dari masyarakat menjadikan penerbangan balon liar dianggap tradisi, padahal tidak ada pernyataan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyatakan boleh menerbangkan balon.

AKBP Doni Prakoso menegaskan bahwa yang diperbolehkan menerbangkan balon udara di Kota Pekalongan dan Wonosobo itu adalah festival balon, di mana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari pihak yang berwenang.

“Jadi Kalau mau dikatakan ini merupakan salah satu bentuk tradisi yang mungkin sejarah tradisi ini tidak pernah ditemukan asal muasalnya apakah mungkin dulu jaman wali menerbangkan balon, kita tidak ada yang tahu,” katanya.

Kapolres menjelaskan tidak ada yang mengetahui sejarahnya siapa yang pertama kali menerbangkan balon dan menyalakan petasan pertama kali di negeri ini. Tidak ada yang tahu, dan masyarakat menganggap seolah-olah menerbangkan balon sebagai bentuk tradisi.

“Jadi solusinya mari kita selenggarakan kegiatan festival balon udara, di situ ada ketentuan dan aturan harus ditambatkan tanpa disertai petasan,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *