Warga Desa Samborejo Pekalongan Bertahun tahun Hidup Berdampingan Dengan Limbah Industri,Begini Keluhannya

Salah satu limbah industri yang diduga dibuang langsung ke sungai yang ada di Desa Samborejo, Tirto, Pekalongan, Senin (13/5/2024).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, PEKALONGAN – Kondisi memprihatinkan warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang bertahun-tahun hidup berdampingan dengan limbah diungkap Haji Zaenudin MZ yang merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Ia menyebut munculnya pabrik yang beroperasi di sepanjang sungai di Desa Samborejo telah mengakibatkan puluhan sumur milik warga setempat tak lagi berfungsi lantaran diduga tercemar limbah buangan pabrik, salah satunya industri cucian jeans.

“Tidak hanya sumur, sungai dan saluran air yang ada di desa juga tercemar. Hal tersebut bisa mas lihat dari air yang berwarna pekat dan lubang saluran yang mengarah langsung ke sungai,” ujar Zaenudin di rumahnya, Senin (13/5/2024).

Akibat pencemaran itu warga pun akhirnya pasrah membiarkan sumur mati atau tidak lagi difungsikan dan beralih berlangganan air PDAM. Kondisi tersebut berlangsung sejak 2016 hingga sekarang.

Selain itu selama bertahun-tahun pula warga memendam kekesalan lantaran diprotes beberapa kali namun tetap saja tidak digubris. Warga menduga ada beking kuat dibalik keberadaan pabrik-pabrik tersebut.

“Sebelum ada pabrik warga masih bisa menikmati air sumur serta sungai juga masih bisa dibuat mandi dan bemain anak-anak, namun sekarang kotor dan berbahaya karena mengandung limbah,” jelasnya.

Ia pun mengaku prihatin dengan perubahan lingkungan yang rusah secara cepat sehingga tidak lagi apa yang bakal terjadi pada generasi berikut nanti apalagi dampak yang dirasakan bakal berlangsung lama.

Terkait hal itu dirinya menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menertibkan industri yang diduga menjadi pelaku pembuang limbah ke sungai. Informasi yang dihimpun pembuangan limbah dilakukan pada malam hari.

“Bertahun-tahun tidak ada tindakan dan pembiaran itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan di masyarakat, lantas siapa yang harus bertanggungjawab,” ucapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *