Tak Dapat Ganti Rugi Proyek Tanggul Rob dan Tanah Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Tempuh Sidang Pengadilan

Keluarga ahli waris dari almarhum Sarkamah menjalani sidang di PN Pekalongan, Kamis (1/2).

Majalahpekalongan.com,Kota Pekalongan – Sejumlah ahli waris dari keluarga almarhum Sarkamah warga Kota Pekalongan yang terdampak proyek pembangunan tanggul di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara terus berjuang mendapatkan hak tanahnya yang masih dikuasai pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami menjalani sidang penetapan akte kematian di Pengadilan Negeri Pekalongan,” ujar salah satu keluarga ahli waris Milga (41), Jum’at (2/2/2024).

Milga mengatakan seluruh ahli waris dari almarhum Sarkamah yang berjumlah tiga orang hadir bersama dua saksi di pengadilan untuk mendengarkan putusan hakim, namun hasilnya ditunda Senin depan.

Ia menyebut dua ahli waris langsung dari almarhum Sarkamah yang hadir di ruang sidang dengan Perkara Nomor 22/Pdt.P/2024/ PN Pekalongan itu antara lain Murib (67), Dahlan (64) dan Milga mewakili almarhum ayahnya (Salas).

“Agenda sidang penetapan akte kematian dari almarhum Sarkamah ke ahli waris sebagai upaya untuk mengurus tanah milik keluarga yang dikuasai pihak lain,” ungkap Milga.

Milga mengungkap tanah milik keluarga almarhum Sarkamah seluas 8000 ribu meter terbagi tiga bidang. Tanah keluarga itu terimbas proyek pembangunan tanggul namun ahli waris tidak menerima uang ganti rugi.

Diduga pihak lain yang menguasai tanah tersebut justru menjadi penerima uang ganti rugi dari proyek yang dikerjakan oleh pemerintah Kota Pekalongan.

“Kami sebelumnya pernah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, namun diarahkan untuk mengadukan hal tersebut ke walikota,” terang Milga.

Hasilnya pihak keluarga diminta untuk mengurus penetapan akte kematian melalui sidang di PN Pekalongan. Karena ada penundaan putusan pengadilan, pihaknya hanya bisa menunggu sidang berikutnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah keluarga ahli waris dari almarhum Wasdani mengaku menjadi korban mafia tanah. Warga Kelurahan Panjangbaru itupun mendatangi Kejakasaan setempat untuk mengadukan permasalahan tersebut.

Selama ini, tiga keluarga ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanah ke pihak lain maupun mengalihkannya ke orang lain. Selain dikuasai, juga muncul sertifikat atas nama orang lain, akhirnya ahli waris pun mengadu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *