Suara Hilang di TPS, Caleg Mengadu Ke Didik Pramono Ketua Ormas Bintang Adhiyaksa 23

Ormas Bintang Adhyaksa membuat aduan ke Bawaslu berkaitan dengan temuan suara hilang di TPS, Sabtu (17/2)

MAJALAHPEKALONGAN.COM, Kota Pekalongan – Ormas Bintang Adhyaksa 23 mengadukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kota Pekalongan. Aduan itu berkaitan dengan temuan suara hilang di sejumlah TPS.

Bacaan Lainnya

“Sudah kami adukan ke Bawaslu dengan tembusan ke Walikota, Kejaksaan, Kesbangpol dan kepolisian,Kpu” ujar Ketua Bintang Adhyaksa 23, Didik Pramono melalui pesan suara, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengatakan temuan suara hilang oleh timnya berada di Dapil 1 Kecamatan Pekalongan Barat tepatnya di TPS 18 dan TPS 20 Kelurahan Sapurokebulen. Temuan suara hilang itu lebih dari satu kasus.

Didik mencontohkan kasus suara hilang per satu TPS terlihat sepele lantaran jumlahnya sedikit atau tidak mencolok, namun akan menjadi signifikan bila itu terjadi di banyak TPS.

“Misalkan input 2 suara ditulis nol, itu terjadi di TPS 18 kemudian input 4 suara ditulis 2 di TPS 20 dan seterusnya,” ungkap Didik Pramono mendampingi korban.

Ia pun mengaku mengantongi bukti sehingga siap mengawal dugaan praktik kecurangan pemilu tersebut. Kemudian dirinya juga menyayangkan hilangnya suara mencuat setelah ada komplain dari pihak yang dirugikan, seandainya tidak ada yang protes ia tidak tahu apa yang akan terjadi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin membenarkan ada aduan masuk dari Ormas Bintang Adhiyaksa terkait adanya temuan suara hilang di TPS.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya berusaha melakukan penelusuran melalui proses rekapitulasi yang dimulai hari ini dengan mencocokkan data pengawas TPS dengan saksi.

“Kalau aduannya di situ berbentuk pidana pemilu penghilangan suara itu tidak pas juga. Karena itu harus masuk unsur kesengajaan, jadi kami pastikan tidak ada unsur kesengajaan, ini KPPS hanya salah tulis atau apa tapi pasti akan kami tindaklanjuti apakah benar seperti itu,” katanya.

Ia pun berjanji akan melasanakan pleno terkait aduan tersebut. Maka C1 hasil akan ada revisi ketika kesalahan menjumlah itu direkapitulasi sehingga ketika ada kesalahan akan langsung dikomplain dalam rapat pleno.

“Ada aduan atau tidak sudah menjadi tupoksi kita intinya gitu. Mau tidak ada aduan pun sebenarnya kita sudah menemukan yang salah-salah itu kan gitu. Lah nanti pada saat pleno kan kita benarkan,” pungkasnya..(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *