Polisi Bekuk Specialis Gangsir sekolah di Batang

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan barang elektronik dari 11 SD yang menjadi sasaran pelaku, Jum’at (1/3).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, Batang – Pelaku pencurian spesialis sekolah tak berkutik dibekuk jajaran Polres Batang. Penggangsir belasan Sekolah Dasar (SD) Negeri itu warga Kecamatan Pecalungan berinisial S.

Bacaan Lainnya

“S ditangkap petugas saat berada di rumahnya,” ujar Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres, Jum’at (1/3/20024).

Ia mengatakan jumlah tersangka pencurian ada tiga orang. Satu sudah tertangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Di rumah tersangka S juga ditemukan barang bukti.

Hasil pengembangan polisi, tersangka S mengakui telah mencuri di 11 SD yang ada di beberapa kecamatan. Kasus pencurian itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari SDN 3 Wonobodro, Kecamatan Blado.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku telah mencuri di SD Tambakboyo 1 Reban, SD Tambakboyo 2 Reban, SD Wonosobo 1 Reban, SD 1 Gondo Tersono dan SD 2 Sumur Bangee Tersono.

Kemudian di SD 1 Keniten Pecalungan, SD 3 Purbo Bawang, SD Candi Gugur Bawang, SD Candirejo Bawang, SD Selopajang Timur Blado, SD 1 Keteleng Blado

“Aksi para tersangka sudah dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024. Modusnya merusak pintu dan jendela sekolah,” ungkap Nur Cahyo.

Adapun bukti yang diamankan petugas antara lain satu motor matic, dua obeng minus, satu tablet hitam merk Samsung. Lalu barang satu laptop warna kelabu merk HP, satu laptop hitam merk HP, satu laptop hitam merk acer dan sebuah proyektor warna putih serta Satu laptop merk Acer Aspire.

Selain itu ada satu laptop merk Acer one 14, satu unit laptop merk HP Notebook, dua laptop Lenovo Crone, dua laptop merk Axioo Chromebook, satu laptop merk Asus E441B dan satu laptop merk Lenovo warna biru.

Lalu ada dua mesin ketik beserta dengan Box
30 carger laptop, lima tas laptop, dua tas punggung, satu koper berukuran besar, empat speaker ukuran besar dan dua tiang penyanggah speaker.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *