Tak Lagi Terima Gaji, Karyawan Lembaga Keuangan ternama di Kota Pekalongan Pilih Undur Diri

Karyawan lembaga keuangan syariah ternama ramai-ramai mengundurkan diri lantaran gaji dan hak yang lain selama satu tahun sulit dicairkan dan sudah merasa tidak kuat menghadapi tekanan pekerjaan, Jum’at (22/3).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, Kota Pekalongan – Setelah geger nasabah lembaga keuangan syariah ternama di Kota Pekalongan kesulitan menarik dana simpanannnya, kini muncul pengakuan puluhan karyawan di lembaga tersebut juga tidak bisa mencairkan gaji dan hak yang seharusnya diterima.

Bacaan Lainnya

“Sudah hampir satu tahun ini kami semua karyawan juga sulit mencairkan gaji melalui rekening. Yang ada kami justru diminta mencari uang sendiri dari hasil perputaran uang di kantor cabang,” ungkap MRD (36) salah satu karyawan kepada majalahpekalongan.com, Jum’at (22/3/2024).

Ia berujar bahwa tidak hanya gaji yang sulit dicairkan namun juga hak karyawan seperti bonus, THR, dana bagi hasil usaha, uang pribadi karyawan yang digunakan untuk menalangi dana tarikan nasabah yang nilainya mencapai puluhan juta dan beberapa lainnya juga tidak diberikan.

Selain itu semua karyawan di kantor cabang maupun kantor pusat juga mengaku resah dan pusing dengan kondisi yang makin memburuk. Tiap hari karyawan harus menghadapi serbuan nasabah yang ingin menarik simpanan padahal kas dalam keadaan kosong.

“Kami semua dalam situasi bingung tidak bisa berbuat apa-apa karena sebenarnya karyawan dan nasabah itu mengalami nasib yang sama, tidak bisa mencairkan dana,” katanya.

Kemudian dari tekanan dan situasi yang sulit tersebut banyak karyawan memilih mengundurkan diri namun lagi-lagi nasibnya digantung seperti yang sudah bekerja di tempat lain tidak bisa mengurus BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan karena diduga pimpinan di tempat kerja yang lama enggan menandatangani.

Belum lagi dokumen pribadi seperti ijazah juga masih ditahan di tempat kerja yang lama. Terkesan pihak lembaga tidak sepenuhnya mau melepas begitu saja karyawan yang mengundurkan diri. Alhasil beberapa di antaranya berusaha konsultasi dan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Terpisah Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono membenarkan telah menerima beberapa aduan tersebut bahkan ada yang sudah meminta menjadi kuasa hukum untuk mendampingi kasus yang dihadapi.

“Kami tim LBH Adhyaksa sudah mempelajari kasus tersebut dan Insyaallah siap membantu. Nanti langkah seperti apa akan kabari lagi,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *