Pengurus dan manajemen BMT Mitra Umat keluar dari ruang pemeriksaan Reskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu (24/4).
MAJALAHPEKALONGAN.COM, KOTA PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota melakukan pemanggilan terhadap 12 orang dari pihak BMT Mitra Umat dan perwakilan bidang koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat. Pemanggilan itu merupakan tindaklanjut dari aduan nasabah terkait dana simpanan yang tidak bisa dicairkan.
“Hari kita panggil semua pengurus dan pihak manajemen termasuk dari dinas koperasi, sebelumnya nasabah juga sudah kita mintai keterangannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Ia mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan selain untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, juga untuk menyatukan persepsi antara pengurus dengan manajemen BMT Mitra Umat agar sama-sama bertanggung jawab terhadap dana nasabah.
Agus menyebut bila aduan nasabah bisa diselesaikan ada hak pelapor yang harus dikembalikan, namun prosesnya akan tetap berlanjut agar tidak timbul korban lagi lebih banyak. Pihaknya memastikan akan tetap independen dalam proses penyelesaiannya.
“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, bisa jadi nanti ditingkatkan ke penyidikan bila tidak terselesaikan, karena proses ini masih berjalan. Keperdataan ini akan diselesaikan, prosedur hukum juga tetep kita jalankan. Sebab peristiwanya itu perdata atau pidana, gagal bayar atau dua duanya. Bisa juga koneksitas antara perdata dan pidana,” jelasnya.
AKP Yoyok Agus Waluyo juga mengungkapkan adanya permohonan pengurus maupun dari manajemen untuk pengamanan pelayanan nasabah di BMT Mitra Umat agar tetap berjalan dan kembali bangkit. Jadi yang diutamakan itu penyelesaian tanggung jawab baru dipersilahkan kalau mengundurkan diri.
“Surat permohonan itu juga memungkinkan kita untuk mengawasi. Jadi hasil kesepakatannya sudah ada yang legowo untuk take over aset, lalu pelayanan dibuka lagi agar kondisi yang sakit biar sehat dan pekerjaan mereka biar optimal,” katanya.
Adapun proses pengembalian dana nasabah selain dari upaya penjualan aset juga ada skema take over dari debitur yang masih punya tanggungjawab utang untuk menyelesaikan kewajibannya ke bank. Jadi nantinya akan ada dana bank masuk ke BMT Mitra Umat.
“Pengurus maupun manajemen nantinya yang akan mengatur melalui bagian pembiayaan untuk proses take over. Mereka semua tanda tangan untuk mengurangi yang macet-macet itu,” paparnya.
Kemudian setelah ini kantor BMT Mitra Umat kembali buka untuk melayani masyarakat atau nasabah agar proses penyelesaian bisa berjalan seperti ada pelunasan, transaksi maupun pengambilan sertifikat tanah yang menjadi agunan.
“Selain dari kita nantinya ada sistem kontroling dari dinas koperasi, sebab bila BMT Mitra Umat tidak ada aktivitas bagaiman mau mengembalikan nasabah,” bebernya. (*)