Fu Zeliang (37) WNA asal China ber-KTP Kabupaten Batang berhasil diamankan tim Imigrasi Pemalang di rumah sekaligus tempat usahanya dalam operasi Jagratara, Kamis (2/5).
MAJALAHPEKALONGAN.COM, PEMALANG –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China ber KTP Indonesia. WNA bernama Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibun (37) itu tidak bisa menunjukkan bukti paspor saat diperiksa di kediamannya di Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
“Yang bersangkutan mengaku paspornya hilang,” ujar
Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono di lokasi, Kamis (2/5/2024).
Ia mengungkapkan bahwa WNA tersebut sudah dipantau sejak sepekan sebelumnya dan pada saat pelaksanaan operasi jagratara juga sempat diintai selama tiga jam lebih lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Menurut Washono, WNA yang diketahui sudah menikah dengan wanita setempat itu terindikasi melakukan pemalsuan dokumen izin tinggal di Indonesia. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menelusuri keberadaan dokumen kependudukan (KTP) yang diduga palsu tersebut.
“Dari hasil pulbaket akhirnya kami amankan WNA yang dimaksud di rumahnya dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Washono menjelaskan WNA yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2015 itu menikah dengan wanita setempat pada 2021. Yang bersangkutan juga memiliki rumah sebagai tempat usaha di Batang.
“Kami akan telusuri lebih lanjut kemungkinan adanya tindak pidana keimigrasian dari hasil pemeriksaan nanti,” tutupnya. (*)