Terancam Kehilangan Rumah Gegara Sertifikat Dipinjam Menantu, Lansia Sebatang Kara Mengadu Ke LBH Adhiyaksa

Terancam Kehilangan Rumah Gegara Sertifikat Dipinjam Menantu, Lansia Sebatang Kara Mengadu Ke LBH Adhiyaksa

Dayanah (84) bersama Tim LBH Adhyaksa, Sabtu (6/7).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, PEKALONGAN – Dayanah (84) warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tidak menyangga di usia senjanya harus merasakan kepedihan. Selain sudah lebih dulu ditinggal pergi dua anak kesayangannya, juga terancam kehilangan tanah dan rumah yang ditinggalinya selama puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

“Tanah dan rumah ini sudah dijual oleh mantu saya sendiri,” ungkap lansia yang hidup sendirian itu kepada awak media di rumahnya, Sabtu (6/7/2024).

Perempuan tua yang masih terklihat sangat sehat itu mengungkap awal kejadian yang menyebabkan dirinya terancam kehilangan rumah berikut tanah pekarangan peninggalan almarhum suaminya.

“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat lalu dijaminkan ke bank. Saya lupa kalau tidak salah Rp 115 juta, atau Rp 105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” jelasnya.

Belakangan sertifikat tanah yang diagunkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman, lalu tanah tersebut dijual tanpa persetujuan pemiliknya. Ironisnya meski tanpa tanda tangan pemilinya, sertifikat bisa berubah menjadi atas nama orang lain.

Yang membuat Dayana sedih dan syok adalah saat kabar rumah miliknya dijual tanpa sepengetahuannya. Ironisnya saat dikroscek menantunya membantah telah menjual rumah milik mantan mertuanya itu.

“Semula menantu saya membantah namun akhirnya mengaku telah menjualnya. Bahkan sempat mengajak tinggal bersama dengan alasan sudah terlanjur, tawaran itu saya tolak mentah-mentah,” katanya.

Untuk membuktikan tanahnya telah dijual, Dayani sempat mendatangi notarisnya namun jawaban yang ia terima tanah bukan miliknya lagi, akan tetapi sudah menjadi milik orang lain.

“Rumah dan tanah ini milik saya, jadi saya tidak akan pergi meninggalkan tempat ini. Saya tetap akan tinggal di rumah ini,” ucapnya.

Dayana mengaku belum pernah sekalipun tanda tangan maupun hadir di hadapan notaris. Kemudian muncul pengakuan mantan menantunya yang menyebut tanah dan rumah tersebut telah diberikan.

“Saya marah karena tidak pernah mengucap memberi tanah dan rumah ke menantu, jadi tidak mungkin apalagi dia hanya menantu bukan anak,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *