Hakim PN Batang Vonis Sopir Bus Rosalia Indah Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Majelis Hakim PN Batang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada sopir bus PO Rosalia Indah dalam sidang putusan, Selasa (13/8).

MAJALAHPEKALONGAN.COM, BATANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jalur Widodo Ari Wicaksono (43) sopir bus PO Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan maut di KM 370 Tol Batang-Semarang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Amalia Abbas secara meyakinkan menyebut sopir bus PO Rosalia Indah, Jalur Widodo Ari Wicaksono terbukti bersalah karena kelalaian berat hingga menyebabkan delapan penumpang meninggal dunia.

‘Jadi terdakwa ini sudah merasakan kantuk saat mengemudi namun tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya dalam sidang, Selasa 13 Agustus 2024.

Majelis hakim menilai yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur dari Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Dalam UU LLJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.

“Unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini. Terdakwa tidak melakukan tindakan mencegah terjadinya kecelakaan. Bus yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepataan 190 kilometer perjam hingga keluar jalur lalu masuk parit tanpa ada pengereman,” jelasnya.

Kemudian ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa seperti kelalaian yang menyebabkan delapan korban meninggal dunia dan 18 orang lainnya teluka serta pernah menjalani vonis untul kasus yang sama sebelumnya.

Lalu hal yang meringankan dari terdakwa mau mengakui kesalahan yang dilakukan dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarganya. Untuk itu majelis hakim usai putusan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait vonis yang dijatuhkan.

‘Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari ini untuk mempelajari detail putusan hakim untuk menentukan menerima atau banding,” kata kuasa hukum terdakwa, Maruli Sinaga usai sidang.

Ia menilai majelis hakim mengabaikan pertimbangan beberapa fakta seperti buruknya manajemen perusahaan PO Bus Rosalia Indah dan kondisi bus yang dikemudikan oleh kliennya tidak dalam kondisi layak jalan dengan sepido meter yang tidak berfungsi.

Maruli Sinaga menyebut kliennya bekerja melebihi batas waktu untuk mengejar target dari perusahaan. Selain itu perusahaan juga mengabaikan hak kliennya antara lain tidak membayarkan uang perjalanan dan tidak menyediakan bantuan hukum dan justru melimpahkan tanggungjawab kepada pengemudi.

“Klien kami mengemudi tanpa sopir pengganti dan tetap diminta melanjutkan perjalanan meski kondisi bus tidak layak sehingga ini menjadi kesalahan perusahaan bukan semata kesalahan pengemudi,” bebernya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *